Jumat, 12 Juni 2015

UU Perindustrian


M.Isa / 36413009 - 2ID08

I.          Latar Belakang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi.
Pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.


A.        Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.
Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.
Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.
Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.
Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah tau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.
Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.
Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.
Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang disatu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.
Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.
Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri.


BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI

Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonimi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 3
Pembangunan industri bertujuan untuk :

1.
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.
meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.
memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6.
meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI

Pasal 4
(1)
Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1)
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industi kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
(2)
Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3)
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
BAB IV
PENGATURAN,PEMBINAAN, DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI

Pasal 7
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk :

1.
mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2.
mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3.
mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri.
Pasal 9
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan :

1.
Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri;
2.
Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
3.
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertetangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya;
4.
Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
Pasal 10
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi :

1.
keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
2.
keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
3.
pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
Pasal 11
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.
Pasal 12
Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.
BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI

Pasal 13
(1)
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh izin Usaha Industri.
(2)
Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
(3)
Kewajiban memperoleh Izin Usaha Industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
(2)
Kewajiban untuk menyampaikan informasi industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(3)
Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informasi industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2)
Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(3)
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(4)
Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN STANDARDISASI
Pasal 16
(1)
Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2)
Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
(3)
Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pasal 19
Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
BAB VII
WILAYAH INDUSTRI
Pasal 20
(1)
Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 21
(1)
Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidupþ akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2)
Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3)
Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
BAB IX
PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI

Pasal 22
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 24
(1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
(2)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 26
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal 27
(1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional

HAK MEREK

M.Isa / 36413009 - 2ID08




BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang Masalah
Perkembangan perekonomian dunia, berlangsung sangat cepat, arus globalisasi dan perdagangan bebas serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak transaksi barang dan atau jasa yang ditawarkan dengan lebih bervariasi, baik barang dan jasa produksi dalam negeri maupun barang impor. Hal ini berpengaruh pada hubungan antar bangsa yang menjadi saling tergantung baik dalam hal kebutuhan, kemampuan dan kemajuan teknologi.

Keadaan ini menyebabkan kebutuhan akan komunikasi menjadi sangat maju dan pola perdagangan dunia sudah tidak terikat pada batas-batas negara. Dunia dan kawasan-kawasan didalamnya sekarang merupakan pasar bagi produksi-produksi pengusaha pemilik merek dagang dan jasa. Semuanya ingin produk mereka memperoleh akses yang sebebas-bebasnya ke pasar. Perkembangan dan perubahan norma dan tatanan dagang yang bersifat global ini telah menimbulkan berbagai persoalan yang perlu segera diantisipasi oleh Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra yang perkembangannya memerlukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Di samping itu perkembangan di bidang perdagangan dan industri yang sedemikian pesatnya memerlukan peningkatan perlindungan terhadap teknologi yang digunakan dalam proses pembuatan, apabila kemudian produk tersebut beredar di pasar dengan menggunakan merek tertentu, maka kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Dalam hubungan ini hak-hak yang timbul dari hak milik intelektual khususnya hak atas merek menjadi sangat penting bukan hanya dari segi perlindungan hukum, karena untuk mendirikan dan mengembangkan merek produk barang atau jasa dilakukan dengan susah payah. Dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek agar dikenal dan
memperoleh tempat di pasaran.

II. Penggunaan Hak Merek:
      Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
     Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang.
     Merek merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
     Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya.
     Komposisi dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen)nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut. Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk :
1. Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat     memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.

2. Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.

Pemberian merek pada suatu produk dengan alasan :

Pertama : untuk tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.

Kedua : melindungi produk yang unik (diferensiasi) dari kemungkinan ditiru para pesaing.

Ketiga : produsen menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.

Keempat : sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.

Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :

1. Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)

a. Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifebuoy.

b. Nama, merek keluarga perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.

c. Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).

d. Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).

2. Merek Dagang Untuk Pendistribusian

     Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebagai berikut:
Manfaat pengguna merek bagi produsen :

     Sebagai landasan untuk melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka mencari/membedakannya dari merek lain.

1. Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.

2. Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.

3. Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.

4. Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.

Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah :

1. Untuk mempermudah penanganan produk.

2. Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.

Manfaat Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:

     Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.’ Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
  • Pewarisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.
III. Undang-Undang Hak Merek:
Undang- undang No 15 Tahun 2001 tentang merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa4. Merek dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Untuk memenuhi fungsinya, merek digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi merek adalah sebagai :
1. Tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Fungsi ini juga menghubungkan barang atau jasa dengan produsennnya sebagai jaminan reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan.
2. Sebagai sarana produksi dagang (means of trade promotion).
Promosi tersebut dilakukan melalui iklan produsen atau pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salahsatu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan symbolpengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya.
3. Jaminan atas mutu barang atau jasa (quality quarantee). Hal ini tidak hanya menguntungka produsen pemilik merek, melainkanjuga perlindungan jaminan mutu barang atau jasa konsumen.
4. Penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan. Merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang menghubungkan barang atau ajsa dengan produsen, atau antara barang atau jasa dengan daerah asalnya.
Undang- undang merek indonesia telah mengatur tentang jenis- jenis merek, yang terdiri dari merek dagang, jasa, merek kolektif. Merek dagang adalah merek yang dipergunakan terhadap barang yang diperjualbelikan secara bersama-sama oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang- barang sejenis lainnya. Merek jasa merupakan merek yang dipergunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya, sedangkan merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya5. Pengertian terhadap pemegang merek adalah pemegang merek
yang telah mendaftarkan kepemilikan mereknya hal tersebut dikaitkan dengan prinsip dasar yang ada dalam Undang-undang Merek Indonesia yaitu first to file principile, bukan first come, first out, sehingga seseorang yang ingin memiliki hak atas merek harus melakukan pendaftaran tersebut. Didalam melihat mengenai pendaftaran terhadap merek perlu diperhatikan pasal 5 Undang-undang 15 Tahun 2001, yaitu terkait dengan bisa atau tidaknya didaftarkan apabila merek tersebut tidak mengandung salah satu unsur seperti
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
b. Tidak memiliki daya pembeda;
c. Telah menjadi milik umum atau ;
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya6. Terhadap batasan pengertian merek dagang di atas, terlihat bahwa merek dagang merupakan tanda yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan dan susah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Status merek yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia telah memiliki kekuatan hukum dengan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang merek yang sah. Hak atas merek merupakan hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Demikian, dalam prakteknya masih terjadi penggunaan merek oleh orang lain tanpa hak, yang dapat merugikan pihak pemegang merek sah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tanpa adanya pendaftaran merek, tidak ada perlindungan hukum. Pengaturan merek sebelumnya telah diatur dalam Undang- undang No. 21 Tahun 1961, tetapi dalam prakteknya masih mengandung kelemahan atau kekurangan-kekurangan ekonomi perdagangan pasar bebas. Sistem yang dianut dalam undang-undang No.21 Tahun 1961 adalah sistem deklarasi dengan menekankan perlindungannya kepada pihak yang pertama kali memakai (first use principle) dan tidak pada pihak yang pertama kali mendaftar. Prinsip ini mengandung arti bahwa bagaimana pendaftaran suatu merek pada Diretorat Merek hanya merupakan anggapan adanya hak Eksklusif suatu merek bagi pihak yang mendatarkan, sampai kemudian terdapat pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemakai pertama atas merek tersebut. Hal tersebut berbeda sekali dengan sistem yang dianut dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001, yang menganut sistem First to file, dimana perlindungan hukum ditekankan perlindungannya kepada pihak pemilik merek terdaftar dan pada pihak yang pertama kali mendaftar. Dalam Undang-nndang Merek No. 15 Tahun 2001 juga mengatur mengenai perlindungan merek terkenal. Sebagai bagian dari hak atas kekayaan intelektual merek memiliki fungsi sangat penting dan strategis. Fungsi merek tidak hanya sekadar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal (well-known marks). Melalui perkembangan perdagangan antar negara, yang dapat dikatakan maju sangat pesat, Indonesia "dibanjiri" merek-merek baru dari luar negeri. Tidak hanya brand-brand terkenal dari negara Eropa seperti Gucci, Prada, Mercedes Benz, dan Siemens yang masuk ke Indonesia, juga brand terkenal dari negara Asia tidak kalah bersaing untuk masuk. Sebut saja Giordano dari Hong Kong, Bread Talk dari Singapura, Jimmy Choo dari Malaysia, dan masih banyak lagi. Masyarakat menganggap merek-merek tersebut terkenal, karena sudah memiliki pangsa pasar yang luas di beberapa negara. Namun, hanya sebatas itukah tolok ukur dari merek terkenal. Apakah hanya diukur dari besarnya pangsa pasar dan dilihat apakah produknya sudah dijual di banyak Negara. Dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Undang-Undang Merek), disebutkan bahwa untuk dikatakan sebagai suatu merek terkenal maka harus memperhatikan beberapa hal, antara lain: pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, dan investasi merek di beberapa negara yang disertai bukti pendaftaran merek tersebut. Mengingat tingkat kerawanan terhadap pelanggaran atas merek-merek terkenal demikian besar, maka diperlukan suatu mekanisme perlindungan hnkuni secara khusus agar kasus-kasus pelanggaran merek terkenal tidak akan berkembang lebih banyak lagi. Mekanisme perlindungan merek terkenal dalam Undang-Undang Merek diatur dalam Pasal 6 ayat 1 (b) yang menyatakan permohonan pendaftaran merek ditolak oleh kantor merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
Apabila terjadi sengketa tentang merek terkenal maka untuk menentukan apakah suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal atau tidak, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar hakim untuk mengeluarkan putusan. Ketentuan ini sesuai dengan
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Merek. Indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain, Paris Convention melalui Keppres No. 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty melalui Keppres No. 17 Tahun 1997. Dalam Paris Convention disebutkan mengenai merek terkenal, tetapi hanya sebatas pengaturan mengenai gugatan terhadap pemberian merek yang memiliki kesamaan seluruhnya atau sebagian dengan merek terkenal. Sedangkan definisi dari merek terkenal itu sendiri tidak diatur secara jelas. Banyak perkara yang terkait dengan merek terkenal yang akhirnya merugikan pihak pemilik merek dari negara asalnya. Misalnya, kasus Prada dan Intel Corp di Indonesia, dan Louis Vuitton di Tiongkok. Dari kasus- kasus tersebut, pemilik merek dari negara asal selalu dikalahkan oleh pengadilan. Sebagai contoh kasus Prada Italy di Indonesia, pemilik merek Prada Italy mengajukan gugatan kepada pengusaha Prada Indonesia, karena penggugat merasa bahwa ia adalah pemilik asli dari merek Prada. Perkara ini berawal pada saat pemilik Prada Italy mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia. Ternyata merek Prada sudah didaftarkan oleh salah satu pengusaha Indonesia. Pada tahap pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat dengan alasan Indonesia memakai sistem first to file, sehingga pendaftar pertama yang memiliki hak eksklusif dari merek bersangkutan. Akhirnya hingga tingkat Mahkamah Agung perkara ini tetap dimenangkan oleh pengusaha Prada Indonesia.

Senin, 12 Mei 2014

Mengatasi Masalah dengan 5 Sikap

Fitnah, musibah, kekurangan harta, penyakit, penghinaan, adalah sebagian masalah yang akan selalu menghampiri kita. Kapanpun dan dimanapun masalah akan selalu menghampiri kita. Yang harus menjadi perhatian, bagaimana sikap kita terhadap masalah tersebut? Inilah yang akan menentukan sukses tidaknya hidup kita.

 Kenyataan memperlihatkan ada yang hancur oleh masalah, namun ada pula yang melejit menjadi manusia terhormat, berkah dari masalah yang menimpanya. Karena itu kita harus memiliki pemahaman bahwa masalah yang menimpa bukan sebagai beban apalagi bencana, namun anggaplah sebagai karunia untuk meningkatkan ilmu, amal, wawasan, ganjaran dan kemuliaan disisi Tuhan.

  Nah ketika dihadapkan dengan masalah selalu ingat 5 hal ini :

 1. Jangan Panik
Saat tertimpa suatu masalah, langkah pertama yang harus diambil adalah jangan panik. Kepanikan hanya akan menambah masalah daripada menyelesaikan masalah. Maka latih diri dan keluarga untuk selalu tenang dan tidak panik menghadapi situasi segawat apapun.

 2. Jangan Emosional
Jangan terpancing untuk marah dan bertindak emosional ketika kita dihadapkan pada suatu masalah. Marah hanya akan memuaskan nafsu, sedangkan nafsu yang tidak terkendali bukan jalan meraih kebenaran dan kemuliaan hidup. Bukannya tidak boleh tertindak, tapi yang tidak boleh adalah bertindak secara emosional.

3. Jangan Tergesa-gesa
Tindakan tergesa-gesa hanya akan menuai penyesalan. Maka kendalikan diri, jangan ingin cepat-cepat menyelesaikan suatu aktivitas tanpa perhitungan matang. Saat dihadapkan dengan masalah yang rumit, segera petakan masalah tersebut, kumpulkan informasi secara BAL (Benar, Akurat dan Lengkap).

4. Jangan Mendramatisir Masalah
Sebagian penderitaan yang dialami adalah hasil dramatisasi pikiran kita sendiri. Akibatnya persoalan jadi tampak gawat, darurat, dan mencekam. Padahal boleh jadi masalah yang dihadapi tidak segawat dan semencekam yang diperkirakan.

5. Jangan Putus Asa
Masalah akan membuat kita terpuruk dan menjadi hina, bila kita putus asa menghadapinya. Ingatlah, bersama kesulitan ada kemudahan!

Hai Tuhan lihatlah betapa besar masalahku....... (Ini yang salah.)
Hai masalah lihatlah Tuhan itu Maha Besar...... (Ini yang benar.)

source