Jumat, 06 November 2015

Anova 1-way BAB I

M.Isa / 36413009 - 3ID08 
Kelompok III


BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Setiap perusahaan melakukan pengamatan mengenai berbagai aspek yang hendak diteliti atau diketahui. Hasil dari pengamatan yang dilakukan adalah berupa data populasi. Data populasi yang didapat tentu akan beragam rata-rata maupun variannya antara level yang satu dengan lainnya. Berdasarkan atas satu faktor yang diteliti, dapat diketahui apakah faktor tersebut berpengaruh secara sigifikan atau tidak.
Pengujian yang dilakukan adalah dengan menggunakan anova satu arah yaitu pengujian hipotesis beda tiga rata-rata atau lebih dengan memperhatikan satu faktor yang berpengaruh. Pengujian hipotesis anova satu arah yang dilakukan dapat diketahui rata-rata antar populasi sama atau tidaknya tapa mengabaikan signifikasi dari faktor yang bersangkutan.
Aplikasi nyata adalah pada PT ELITE yang menjual produknya diberbagai wilayah. Perusahaan tersebut ingin mengetahui apakah rata-rata penjualan produk di masing-masing wilayah sama atau tidak. Masalah lainnya adalah perusahaan ingin mengetahui apakah ada perbedaan hasil penjualan produk oleh sales pada masing-masing produk. Pengujian yang dilakukan adalah dengan menggunakan anova satu arah dikarenakan hanya satu faktor yang diteliti atau dianggap berpengaruh yaitu faktor wilayah dan sales. Hasil pengujian yang didapat akan digunakan untuk acuan dalam pemecahan masalah lainnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan misalnya untuk jumlah produksi dan lain sebagainya.

1.2              Perumusan Masalah
Perumusan masalah menjelaskan tentang permasalahan apa yang dihadapi dari sebuah percobaan yang dilakukan. Permasalahan tersebut mengenai bagaimana mengetahui ada atau tidaknya perbedaan dari rata-rata tiga populasi atau lebih serta pengujian hipotesis. Permasalahan tersebut berkaitan dengan kedua studi kasus. Permasalahan pada studi kasus pertama yaitu bagaimana mengetahui perbedaan rata-rata penjualan produk di 6 wilayah, serta pada studi kasus kedua yaitu bagaimana rata-rata hasil penjualan oleh sales pada masing-masing produk. Perumusan masalah berguna agar permasalahan pada studi kasus yang dibuat dapat diselesaikan.

1.3              Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah digunakan sebagai sarana agar dalam pembuatan laporan akhir ini tidak menyimpang dari materi yang diberikan saat praktikum dan juga sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Batasan-batasan masalah tersebut antara lain:
1.    Data sampel yang diambil berjumlah 60 data pada studi kasus pertama dan 50 data pada studi kasus kedua.
2.    Studi kasus pertama mengenai anova satu arah dengan jumlah sampel sama banyak dan studi kasus kedua mengenai anova satu arah dengan jumlah sampel tidak sama banyak.
3.    Pengambilan data dilakukan secara acak.
4.    Data yang diperoleh harus berdistribusi normal, yaitu dengan pengujian data sebelum dilakukan pengolahan data.
5.    Pengolahan data yang dilakukan terdiri dari perhitungan manual dan perhitungan software menggunakan aplikasi SPSS 16.0.

1.4              Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan pada pembuatan laporan akhir ini menjadi salah satu landasan tersusunnya laporan dan penyelesaian masalah-masalah yang dibahas, sehingga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan pada studi kasus PT. ELITE. Tujuan penulisannya adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui rata-rata penjualan produk di 6 wilayah sama atau tidak.
2.      Mengetahui rata-rata hasil penjualan oleh sales pada masing-masing produk sama atau tidak.


Minggu, 27 September 2015

Penelitian Ilmu Pengetahuan

Nama/NPM : Muhammad Isa/36413009
Kelas            : 3ID08


1. Penelitian ilmiah
    Adalah rangkaian pengamatan yang sambung menyambung, berakumulasi dan melahirkan teori-teori yang mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena [1]. Penelitian ilmiah sering diasosiasikan dengan metode ilmiah sebagai tata cara sistimatis yang digunakan untuk melakukan penelitian.
Penelitian ilmiah juga menjadi salah satu cara untuk menjelaskan gejala-gejala alam. Adanya penelitian ilmiah membuat ilmu berkembang, karena hipotesis-hipotesis yang dihasilkan oleh penelitian ilmiah seringkali mengalami retroduksi.
Ilmu pengetahuan adalah usaha yang bersifat multi dimensional, sehingga dapat didefinisikan dalam berbagai cara dan tidak baku. Walau demikian ilmu pengetahuan perlu dilihat sebagai suatu dasar (basic) proses berpikir manusia dalam melaksanakan berbagai penelitian. Untuk itu ilmu pengetahuan dapat dihubungkan dengan metode dan proses penelitian tersebut.

2. Relevansi penelitian dengan ilmu pengetahuan,
    Berkembang dari upaya manusia menc`ri jawaban atas berbagai pertanyaan seperti “ini apa?”; “itu apa?”; “mengapa begini?”; “mengapa begitu?” dan selanjutnya berkembang menjadi pertanyaan “bagaimana hal itu terjadi?” serta “bagaimana memecahkannya?”. Dengan dorongan ingin tahu tersebut manusia selalu ingin mendapatkan pengetahuan mengenai permasalahan yang tidak diketahuinya sehingga pada akhirnya muncul pengetahuan-pengetahuan baru yang dikenal sebagai ilmu pengetahuan (knowledgement) yang sistematis dan terorganisir. Dengan menggunakan akal dan pikiran yang reflektif, manusia merasa mampu memecahkan masalah yang dihadapi.
      Pendekatan yang digunakan dapat bersifat ilmiah dan non-ilmiah. Pendekatan ilmiah dapat berupa penelitian-penelitian sedangkan pendekatan non-ilmiah dapat berupa akal sehat, prasangka, intuisi, penemuan kebetulan atau coba-coba (trial and error) dan mendapat otoritas ilmiah atau pikiran kritis. Berdasakan pengertian di atas, terdapat hubungan yang erat antara ilmu pengetahuan dan penelitian. Para ahli menyebutkan bahwa tidak mungkin memisahkan ilmu dengan penelitian dan diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang sama. Almack (1930) mengatakan bahwa penelitian dan ilmu merupakan hasil dan proses. Penelitian merupakan proses sedangkan hasilnya adalah ilmu. Whitney (1960) menegaskan bahwa ilmu dan penelitian merupakan proses yang berlangsung secara bersama-sama. Artinya ilmu dan penelitian adalah proses yang sama sedangkan hasil dari proses tersebut adalah kebenaran (truth). Kebenaran yang dimaksudkan adalah pengetahuan yang benar yang kebenarannya terbuka untuk diuji oleh siapa saja yang berkeinginan untuk mengujinya.
      Dengan relevansi atau hubungan tersebut dapat disebutkan berbagai aspek yang menjadi peranan dari ilmu dan penelitian sehingga dapat disebutkan sesuatu yang dilakukan itu merupakan karya keilmuan, seperti:
a.    Mencandra/ Deskripsi. Fungsi ini berusaha untuk menggambarkan atau menjelaskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan.
b.    Menerangkan/ Eksplanasi. Fungsi ini berusaha untuk menerangkan kondisi-kondisi yang mendasari munculnya permasalahan atau terjadinya peristiwa-peristiwa.
c.    Penyusunan Teori. Fungsi ini berusaha untuk menyusun teori/ prinsip/ aturan-aturan mengenai hubungan antara kondisi/ peristiwa yang satu dengan yang lain.
d.    Peramalan/ Prediksi. Fungsi ini berusaha untuk mengadakan ramalan/ prediksi, estimasi dan proyeksi terhadap permasalahan/ peristiwa dan dampak yang akan terjadi.
e.    Pengendalian/ Controling. Fungsi ini berusaha untuk melakukan tindakan-tindakan pengendalian terhadap permasalahan/ peristiwa/ gejala.
       Dari semua penjelasan tersebut,  jelaslah sudah bahwa terdapat keterkaitan antara ilmu pengetahuan dengan penelitian. Melakukan penelitian memang dibutuhkan ilmu pengetahuan dan tidak akan muncul pengetahuan baru bila tidak ada sebuah penelitian. Dapat diketahui bahwa dari ilmu pengetahuan itu akan muncul permasalahan-permasalahan baru yang harus dipecahkan melalui penelitian, dengan ilmu pengetahuan pula penelitian dapat dikerjakan, dan hasil pemecahan masalah dari penelitian tersebut juga dapat dijadikan sebagai sebuah ilmu pengetahuan baru.

3.    Cara Melakukan Penelitian
       Umumnya suatu penelitian dapat diperinci dalam delapan tahapan yang satu sama lain saling bergantung dan berhubungan, dengan kata lain masing-masing tahap itu saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh tahap-tahap yang lain. Kesadaran terhadap keadaan ini membuat seorang peneliti lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pada tahap penelitian. Adapun tujuh tahap itu sebagai berikut:
a.    Perencanaan.
Perencanaan meliputi penentuan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu penelitian dan merancanakan strategi umum untuk memperoleh dan menganalisa data bagi penelitian itu. Hal ini harus dimulai dengan memberikan perhatian khusus terhadap konsep dan hipotesis yang akan mengarahkan peneliti yang bersangkutan dan penelaahan kembali terhadap literatur yang termasuk penelitian yang pernah dilakukan orang sebelumnya yang berhubungan dengan judul dan masalah penelitian yang bersangkutan. Tahap ini merupakan tahap penyusunan “term of reference” (TOR).
b.    Pengkajian secara teliti terhadap rencana penelitian.
Tahap ini merupakan pengembangan dari tahap perencanaan. Di sini disajikan lagi latar belakang penelitian, permasalahan, tujuan penelitian, hipotesis serta metode atau prosedur analisis dan pengumpulan data. Tahap ini meliputi pula penentuan macam data yang diperlukan untuk mencapah tujuan pokok penelitian. Tahap ini merupakan tahap penyusunan usulan proyek penelitian.
c.    Pengambilan contoh (sampling).
Ini adalah proses pemilihan sejumlah unsur / bagian tertentu dari suatu populasi guna mewakili populasi itu. Dalam tahap ini penliti harus secara teliti membuat definisi dan rumuasan mengenai populasi yang akan dikaji. Rencana pengambilan contoh itu terdiri dari prosedur pemilihan unsur-unsur populasi dan prosedur menjadikan atau mengubah data dari hasil sampel untuk memperkirakan sifat-sifat seluruh populasi. Tantangan yang harus dihadapi dalam penyusunan rencana pengambilan contoh ini adalah bagaimana kita dapat mengikuti sedemikian rupa prosedur yang kita miliki dengan keadaan setempat dan dengan sumber daya tersedia sementara tatap mempertahankan kebaikan dan keuntungan sari sample survey.
d.    Penyusunan daftar pertanyaan.
Ini merupakan proses penterjemahan tujuan­tujuan studi ke dalam bentuk  pertanyaan untuk mendapatakan jawaban yang berupa informasi yang dibutuhkan. Sebenarnya ini merupakan prose coba-coba (trial and error) yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal yang perlu diperhatikan adalah jumlah dan macam pertanyaan serta urutan dari masing-masing pertanyaan. Tidak ketinggalan pula adalah upaya bagaimana agar orang-orang yang diwawancarai (responden) dengan senang hati mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan tetap senang dalam memberikan jawaban-jawaban.
e.    Kerja lapangan.
Tahap ini meliputi pemilihan dan latihan para pewawancara, bimbingan dalam wawancara serta pelaksanaan. Ini dapat meliputi pula berbagai tugas yang berhubungan dengan pemilihan lokasi sampel dan pretesting daftar pertanyaan. Kerja lapangan ini tidak akan diperlukan bila kita menggunakan cara wawancara lewat telepon atau surat.
f.    Editing dan coding.
Coding adalah proses memindahkan jawaban yang tertera dalam daftar pertanyaan ke dalam berbagai kelompok jawaban yang dapat sesederhana mungkin. Editing juga meneliti lagi daftar pertanyaan yang telah diisi apakah yang ditulis di situ benar atau sudah sesuai dengan yang dimaksud.
g.    Analisis dan laporan.
Ini meliputi berbagai tugas yang saling berhubungan dan terpenting dalam suatu proses penelitian yang tidak dilaporkan atau dilaporkan tetapi dengan cara yang kurang baik tidak akan ada gunanya. Tugas yang dikerjakan pada tahap ini ialah penyajian tabel-tabel dalam bentuk frekuensi distribusi, tabulasi silang atau dapat pula berupa daftar yang memerlukan metode statistic yang kompleks kemudian interprestasi penemuan-penemuan itu atas dasar teori yang telah kita ketahui.
h.     Kesimpulan
        Kesimpulan merupakan penarikan generalisasi dari hasil intepretasi temuan penelitian. Meskipun merupakan penarikan kualitatif tidak bersifat generalisasi, tetapi unsur generalisasi ini tetap ada, yaitu menemukan hal-hal yang esensial atau prinsipil dari suatu deskripsi. Terhadap kesimpulan-kesimpulan yang telah dirumuskan, disusunlah implikasi dan rekomendasi atau saran. Implikasi merupakan akibat logis dari temuan-temuan penelitian yang terkandung dalam kesimpulan. Rekomendasi merupakan hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam memanfaatkan hasil-hasil penelitian.
      Setelah dijabarkan tahap-tahap dalam melakukan penelitian diatas, kita dapat menerapkan tahap-tahap tersebut dalam sebuah penelitian. Meskipun dalam literatur-literatur terdapat beberapa perbedaan namun secara garis besar tahapan yang dapat kita lakukan tidak akan banyak berpengaruh dalam penelitian karena tujuannya adalah menarik kesimpulan. Tahap-tahap yang dijabarkan tersebut dapat dikatakan tidak baku. Setalah dilakukan penelitian kita dapat memberikan rekomendasi atau saran-saran yang sesuai dengan kesimpulan yang ditarik.

       Meskipun kita dapat memahami tahapan langkah penelitian seperti yang dijabarkan diatas tetapi dalam kenyataannya tidak mudah untuk melakukan penelitian yang demikian itu. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal baik dari pihak luar peneliti ataupun dari dalam diri pihak peneliti sendiri, seperti  adanya perilaku peneliti yang seringkali melibatkan perasaan, emosi, tingkah laku dan persepsi sehingga unsur obyektivitas dalam meneliti terganggu. Dalam melakukan penelitian kita diharapakan dapat menarik kesimpulan sesuai dengan fakta dan hasil yang sebenarnya serta mengesampingkan unsur subyektivitas.

Falsafah Ilmu Pengetahuan

1.    Definisi Filsafat Secara Umum
       Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Pendapat lain mengatakan filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu.
Definisi Ilmu Secara Umum
       Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Definisi ilmu bergantung pada cara kerja indra masing-masing individu dalam menyerap pengetahuan dan juga cara berpikir setiap individu dalam memproses pengetahuan yang diperolehnya. Selain itu, definisi ilmu bisa berlandaskan aktifitas yang dilakukan ilmu itu sendiri.
       Pendapat Para Tokoh
       Pengertian Filsafat Menurut Para Tokoh
a.    Pudjo Sumedi AS., Drs.,M.Ed. dan Mustakim, S.Pd.,MM,
Istilah dari filsafat berasal bahasa Yunani : ”philosophia”. Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
b.    Plato ( 428 -348 SM )
Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli. Filsafat tidak lain dari pengetahuan tentang segala yang ada.
c.  Aristoteles (384 – 322 SM): Filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Dan kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan tentang sebab telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.
       Cabang-cabang Filsafat
1.    Epistemologi,  yaitu  menyoroti  dari sudut sebab pertama, gejala pengetahuan dan kesadaran manusia. Kritik ilmu, adalah cabang filsafat yang menyibukkan diri dengan teori pembagian ilmu, metode yang digunakan dalam ilmu, tentang dasar kepastian dan jenis keterangan yang diberikan yang tidak termasuk bidang ilmu pengetahuan melainkan merupakan tugas filsafat.
2.    Ontologi, sering  disebut  metafisika umum atau filsafat  pertama adalah filsafat tentang seluruh kenyataan atau segala sesuatu sejauh itu ”ada”.
3.    Teologi Metafisik, membicarakan filsafat ke-Tuhan-an atau  Logos (ilmu) tentang theos (Tuhan) menurut ajaran dan kepercayaan.
4.    Etika, atau filsafat moral adalah bidang filsafat yang mempelajari tindakan manusia. Etika dibedakan dari semua cabang filsafat lain karena tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia seharusnya bertindak dalam kaitannya dengan tujuan hidupnya. Bidang kajian khusus atau cabang-cabang khusus filsafat yang terdiri dari cabang-cabang/bagian-bagian pokok filsafat, misalnya filsafat tentang:
a.     Bahasa
b.    Sejarah
c.     Kebudayaan
d.    Hukum
e.     Ekonomi
 kesimpulannya adalah sebagai berikut:
1.      Objek filsafat ialah segala sesuatu yang ada
2.      Sudut pandangaannya ialah sebab-sebab yang terdalam
3.      Sifat filsafat ialah sifat-sifat ilmu pengetahuan
4.      Metode filsafat ialah metode perenungan (contemplation) yang spekulatif
5.      Jalan filsafat dalam usaha mencari dan menemukan jawaban atas segala pertanyaan hidup  dan kehidupan manusia adalahdengan berdasarkan kekuatan pikiran manusia atau budi nurani (ratio) dan tidak berdasarkan kepada wahyu Allah atau pertolongan istimewa dari agama/Tuhan.
PENGETAHUAN
     Pengertian Ilmu
       Ilmu berasal dari bahasa Arab ‘alima/ya’lamu yang berarti tahu/mengetahui. Pengertian ilmu     yang terdapat dalam kamus Bahasa Indonesia adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu (Admojo, 1998). Mulyadhi Kartanegara mengatakan ilmu adalah any organized knowledge. Ilmu dan sains menurutnya tidak berbeda, terutama sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sains lebih terbatas pada bidang-bidang fisik atau inderawi, sedangkan ilmu melampauinya pada bidang-bidang non fisik, seperti metafisika. Dalam Ensiklopedia Indonesia, kita temukan pengertian sebagai berikut:
       “Ilmu adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan yang masing-masing sesuatu lapangan pengalaman tertentu, yang disusun sedemikian rupa menurut asas-asas tertentu, hingga menjadi kesatuan. Suatu sistem dari berbagai pengetahuan yang masing-masing didapatkan sebagai hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode-metode tertentu.”
Menurut Prof. DR. Mohammad Hatta:
       “Tiap-tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam satu golongan masalah yang sama tabiatnya maupun menurut kedudukannya tampak dari luar maupun menurut bangunnya dari dalam.”
       Sejalan dengan perkembangan zaman, meningkatnya kebutuhan hidup manusia, dan semakin berkembangnya kehidupan modern maka semakin terasalah kebutuhan untuk menjawab segala tantangan yang dihadapi manusia. Dalam keadaan yang demikian, lahirlah apa yang disebut ilmu-ilmu pengetahuan khusus. Momentum pemisahan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan khusus itu bermula disekitar Abad Pertengahan, pada saat lahirnya Zaman Renaissance (misalnya Ilmu Fisika dan Ilmu Matematika). Sementara itu The Liang Gie menyatakan dilihat dari ruang lingkupnya pengertian ilmu adalah sebagai berikut :
·         Ilmu merupakan sebuah istilah umum untuk menyebutkan segenap pengetahuan ilmiah yang dipandang sebagai suatu kebulatan. Jadi ilmu mengacu pada ilmu seumumnya.
·         Ilmu menunjuk pada masing-masing bidang pengetahuan ilmiah yang mempelajari pokok soal tertentu, ilmu berarti cabang ilmu khusus
       Ciri-ciri Ilmu Pengetahuan
 Secara umum dari pengertian ilmu dapat diketahui apa sebenarnya yang menjadi ciri dari ilmu, meskipun untuk tiap definisi memberikan titik berat yang berlainan. Menurut The Liang Gie secara lebih khusus menyebutkan ciri-ciri ilmu sebagai berikut
Empiris (berdasarkan pengamatan dan percobaan)
Sistematis (tersusun secara logis serta mempunyai hubungan saling bergantung dan teratur)
Objektif (terbebas dari persangkaan dan kesukaan pribadi)
Analitis (menguraikan persoalan menjadi bagian-bagian yang terinci)
Verifikatif (dapat diperiksa kebenarannya
Empiris (berdasarkan pengamatan dan percobaan)
Sistematis (tersusun secara logis serta mempunyai hubungan saling bergantung dan teratur)
Objektif (terbebas dari persangkaan dan kesukaan pribadi)
Analitis (menguraikan persoalan menjadi bagian-bagian yang terinci)
Verifikatif (dapat diperiksa kebenaran
Sementara itu Beerling menyebutkan ciri ilmu (pengetahuan ilmiah) adalah :
·         Mempunyai dasar pembenaran
·         Bersifat sistematik
·         Bersifat intersubjektif
Ilmu perlu dasar empiris, apabila seseorang memberikan keterangan ilmiah maka keterangan itu harus memmungkintan untuk dikaji dan diamati, jika tidak maka hal itu bukanlah suatu ilmu atau pengetahuan ilmiah, melainkan suatu perkiraan atau pengetahuan biasa yang lebih didasarkan pada keyakinan tanpa peduli apakah faktanya demikian atau tidak. Upaya-upaya untuk melihat fakta-fakta memang merupakan ciri empiris dari ilmu, namun demikian bagaimana fakta-fakta itu dibaca atau dipelajari jelas memerlukan cara yang logis dan sistematis, dalam arti urutan cara berfikir dan mengkajinya tertata dengan logis sehingga setiap orang dapat menggunakannya dalam melihat realitas faktual yang ada.
            Uraian di atas nampak bahwa ilmu bisa dilihat dari dua sudut peninjauan, yaitu ilmu sebagai produk/hasil, dan ilmu sebagai suatu proses. Sebagai produk ilmu merupakan kumpulan pengetahuan yang tersistematisir dan terorganisasikan secara logis, seperti jika kita mempelajari ilmu ekonomi, sosiologi, biologi. Sedangkan ilmu sebagai proses adalah ilmu dilihat dari upaya perolehannya melalui cara-cara tertentu, dalam hubungan ini ilmu sebagai proses sering disebut metodologi dalam arti bagaimana cara-cara yang mesti dilakukan untuk memperoleh suatu kesimpulan atau teori tertentu untuk mendapatkan, memperkuat/menolak suatu teori dalam ilmu tertentu, dengan demikian jika melihat ilmu sebagai proses, maka diperlukan upaya penelitian untuk melihat fakta-fakta, konsep yang dapat membentuk suatu teori tertentu.
Objek Ilmu
       Setiap ilmu mempunyai objeknya sendiri-sendiri, objek ilmu itu sendiri akan menentukan tentang kelompok dan cara bagaimana ilmu itu bekerja dalam memainkan perannya melihat realitas. Secara umum objek ilmu adalah alam dan manusia, namun karena alam itu sendiri terdiri dari berbagai komponen, dan manusiapun mempunyai keluasan dan kedalam yang berbeda-beda, maka mengklasifikasikan objek amat diperlukan. Terdapat dua macam objek dari ilmu yaitu objek material dan objek formal.
       Objek material adalah seluruh bidang atau bahan yang dijadikan telaahan ilmu, sedangkan objek formal adalah objek yang berkaitan dengan bagaimana objek material itu ditelaah oleh suatu ilmu, perbedaan objek setiap ilmu itulah yang membedakan ilmu satu dengan lainnya terutama objek formalnya. Misalnya ilmu ekonomi dan sosiologi mempunyai objek material yang sama yaitu manusia, namun objek formalnya jelas berbeda, ekonomi melihat manusia dalam kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan sosiologi dalam kaitannya dengan hubungan antar manusia.
Pengelompokan Ilmu
       Semakin lama pengetahuan manusia semakin berkembang, demikian juga pemikiran manusia semakin tersebar dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini telah mendorong para akhli untuk mengklasifikasikan ilmu ke dalam beberapa kelompok dengan sudut pandangnya sendiri-sendiri, namun seara umum pembagian ilmu lebih mengacu pada obyek formal dari ilmu itu sendiri, sedangkan jenis-jenis di dalam suatu kelompok mengacu pada obyek formalnya. Pada tahap awal perkembangannya ilmu terdiri dari dua bagian yaitu :
1.      trivium yang terdiri dari :
a.       gramatika, tata bahasa agar orang berbicara benar
b.      dialektika, agar orang berfikir logis
2.      quadrivium yang terdiri dari :
a.       aritmetika, ilmu hitung
b.      geometrika, ilmu ukur
pembagian tersebut di atas pada dasarnya sesuai dengan bidang-bidang ilmu yang menjadi telaahan utama pada masanya, sehingga ketika pengetahuan manusia berkembangan dan lahir ilmu-ilmu baru maka pembagian ilmupun turut berubah, sementara itu Mohammad Hatta membagi ilmu pengetahuan ke dalam :
a.       ilmu alam (terbagi dalam teoritika dan praktika)
b.      ilmu sosial (juga terbagi dalam teoritika dan praktika)
c.       ilmu kultur (kebudayaan)
Pembagian ilmu sebagaimana dikemukakan di atas, Endang Saifudin Anshorimenyatakan bahwa  hal itu hendaknya jangan dianggap tegas demikian/mutlak, sebab mungkin saja ada ilmu yag masuk satu kelompok namun tetap bersentuhan dengan ilmu dalam kelompok lainnya. Herbert Spencer, membagi ilmu atas dasar bentuk pemikirannya/objek formal, atau tujuan yang hendak dicapai, dia membagi ilmu ke dalam dua kelompok yaitu :
1.      ilmu murni (pure science). Ilmu murni adalam ilmu yang maksud pengkajiannya hanya semata-mata memperoleh prinsi-prinsip umum atau teori baru tanpa memperhatikan dampak praktis dari ilmu itu sendiri, dengan kata lain ilmu untuk ilmu itu sendiri.
2.      ilmu terapan (applied science), ilmu yang dimaksudkan untuk diterapkan dalam kehidupan paraktis di masyarakat.
Pembagian ilmu sebagaimana dikemukakan di atas mesti dipandang sebagai kerangka dasar pemahaman, hal ini tidak lain karena pengetahuan manusia terus berkembang sehingga memungkinkan tumbuhnya ilmu-ilmu baru, sehingga pengelompokan ilmu pun akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tersebut, yang jelas bila dilihat dari objek materilnya ilmu dapat dikelompokan ke dalam dua kelompok saja, yaitu ilmu yang mengkaji/menelaah alam dan ilmu yang menelaah manusia, dementara variasi penamaannya tergantung pada objek formal dari ilmu itu sendiri.

2.    Hubungan dan Perbedaan Filsafat dengan Ilmu
       Awalnya yang pertama muncul adalah filsafat dan ilmu-ilmu khusus merupakan bagian dari filsafat. Sehingga dikatakan bahwa filsafat merupakan induk atau ibu dari semua ilmu (mater scientiarum).  Karena objek material filsafat bersifat umum yaitu seluruh kenyataan, pada hal ilmu-ilmu membutuhkan objek khusus.  Hal ini menyebabkan berpisahnya ilmu dari filsafat.
Meskipun pada perkembangannya masing-masing ilmu memisahkan diri dari filsafat, ini tidak berarti hubungan filsafat dengan ilmu-ilmu khusus menjadi terputus. Dengan ciri kekhususan yang dimiliki setiap ilmu, hal ini menimbulkan batas-batas yang tegas di antara masing-masing ilmu. Dengan kata lain tidak ada bidang pengetahuan yang menjadi penghubung ilmu-ilmu yang terpisah. Di sinilah filsafat berusaha untuk menyatu padukan masing-masing ilmu. Tugas filsafat adalah mengatasi spesialisasi dan merumuskan suatu pandangan hidup yang didasarkan atas pengalaman kemanusian yang luas.
       Hubungan timbal balik antara ilmu dengan filsafat. Banyak masalah filsafat yang memerlukan landasan pada pengetahuan ilmiah apabila pembahasannya tidak ingin dikatakan dangkal dan keliru. Ilmu dewasa ini dapat menyediakan bagi filsafat sejumlah besar bahan yang berupa fakta-fakta yang sangat penting bagi perkembangan ide-ide filsafati yang tepat sehingga sejalan dengan pengetahuan ilmiah (Siswomihardjo, 2003).
       Perkembangan berikutnya, filsafat tidak saja dipandang sebagai induk dan sumber ilmu, tetapi sudah merupakan bagian dari ilmu itu sendiri, yang juga mengalami spesialisasi.  Dalam taraf peralihan ini filsafat tidak mencakup keseluruhan, tetapi sudah menjadi sektoral.   Contohnya filsafat agama, filsafat hukum, dan filsafat ilmu adalah bagian dari perkembangan filsafat yang sudah menjadi sektoral dan terkotak dalam satu bidang tertentu. Dalam konteks inilah kemudian ilmu sebagai kajian filsafat sangat relevan untuk dikaji dan didalami (Bakhtiar, 2005).
Hubungan filsafat dengan ilmu dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.    Filsafat mempunyai objek yang lebih luas, sifatnya universal, sedangkan ilmu objeknya terbatas, khusus lapangannya saja.
2.    Filsafat hendak memberikan pengetahuan, insight/pemahaman lebih dalam dengan menunjukkan sebab-sebab yang terakhir. Sedangkan ilmu juga menunjukkan sebab-sebab, tetapi yang tak begitu mendalam.


3.    Manusia dan Ilmu Pengetahuan          
       Kemampuan manusia untuk menggunakan akal dalam memahami lingkungannya merupakan potensi dasar yang memungkinkan manusia berfikir, dengan Berfikir manusia menjadi mampu melakukan perubahan dalam dirinya, dan memang sebagian besar perubahan dalam diri manusia merupakan akibat dari aktivitas Berfikir, oleh karena itu sangat wajar apabila Berfikir merupakan konsep kunci dalam setiap diskursus mengenai kedudukan manusia di muka bumi, ini berarti bahwa tanpa Berfikir, kemanusiaan manusia  pun tidak punya makna bahkan mungkin tak akan pernah ada.
       Berfikir manusia mampu mengolah pengetahuan, dengan pengolahan tersebut, pemikiran manusia menjadi makin mendalam dan makin bermakna, dengan pengetahuan manusia mengajarkan, dengan berpikir manusia mengembangkan, dan dengan mengamalkan serta mengaplikasikannya manusia mampu melakukan perubahan dan peningkatan ke arah kehidupan yang lebih baik, semua itu telah membawa kemajuan yang besar dalam berbagai bidang kehidupan manusia (sudut pandang positif/normatif).
       Konteks perbandingan dengan bagian-bagian alam lainnya, para ahli telah banyak mengkaji perbedaan antara manusia dengan makhluk-makhluk lainnya terutama dengan makhluk yang agak dekat dengan manusia yaitu hewan. Secara umum komparasi manusia dengan hewan dapat dilihat dari sudut pandang Naturalis/biologis dan sudut pandang sosiopsikologis. Secara biologis pada dasarnya manusia tidak banyak berbeda dengan hewan, bahkan Ernst Haeckel (1834 – 1919) mengemukakan bahwa manusia dalam segala hal sungguh-sungguh adalah binatang beruas tulang belakang, yakni binatang menyusui, demimikian juga Lamettrie (1709 – 1751) menyatakan bahwa tidaklah terdapat perbedaan antara binatang dan manusia dan karenanya manusia itu adalah suatu mesin.
       Blaise Pascal (1623 – 1662) menyatakan bahwa adalah berbahaya bila kita menunjukan manusia sebagai makhluk yang mempunyai sifat-sifat binatang dengan tidak menunjukan kebesaran manusia sebagai manusia. Sebaliknya adalah bahaya untuk menunjukan manusia sebagai makhluk yang besar dengan tidak menunjukan kerendahan, dan lebih berbahaya lagi bila kita tidak menunjukan sudut kebesaran dan kelemahannya sama sekali (Rasjidi. 1970 : 8).
       Setiap manusia selalu didesak untuk mendapatkan suatu cara dan metode tertentu agar dapat menyelaraskan aspek kultural yang terdapat pada masyarakat dalam suatu tempat tinggal yang selalu dipengaruhi letak geografis, iklim serta kondisi lingkungan tempat tersebut. Sehingga diperlukannya suatu penyelarasan terhadap keadaan sekitar sehingga menjadi suatu kepribadian masyarakat tersebut, karena jika tidak maka akan hancurlah kepribadiannya. Dan hal – hal tersebut diatas didorong oleh faktor kebutuhan manusia untuk bertahan hidup. Untuk memperoleh kebutuhan dan mensejahterakan kehidupan dalam masyarakat yang beradab maka dibutuhkan suatu Ilmu. Manusia merupakan mahluk cerdas yang diciptakan lengkap dengaan segala atributnya ‘akal” yang dapat mendorong rasa ingin tahunya selalu berkembang. Berbeda dengan rasa ingin tahu yang dimiliki oleh binatang yang didorong oleh naluri dan instingnya saja atau incouriorcity, rasa ingin tahu yang dimilik oleh manusia ”couriorcity” selalu berkembang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan kata lain, manusia merupakan satu – satunya binatang berakal yang mengembangkan pengetahuannya dalam konsep keilmuan secara harmonis dan berkesinambungan.
       Ilmu pengetahuan yang dimilki oleh manusia pada dasarnya dikembangkan dengan cara ;  (1). menginformasikannya melalui alat komunikasi “bahasa”. Dengan bahasa maka ilmu yang ada dalam pikiran dapat diinformasikannya atau dapat divisualisasikan. Dan (2). Karena manusia memiliki akal dan pikiran yang dibangun oleh nalar atau sebuah alur kerangka berfikirnya. Ilmu pengetahuan yang semakin berkembang selalu diciptakan manusia demi mensejahterakan dan mempermudah proses hidupnya.Seperti filsafat, sains, teknologi, sastra serta ilmu pengetahuan lainnya.
       Ilmu pengetahuan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam menopang kesejahteraan umat manusia karena dengan ilmu pengetahuan maka manusia selain dapat mensejahterakan hidupnya dan mencari nilai – nilai hakiki serta memaknai arti sebuah kehidupan dalam hidupnya. Ilmu pengetahuan yang tercipta dengan tujuan kesejahteraan serta mencari kebenaran – kebenaran akan makna sebuah hidup yang selalu berkembang desebabkan karena manusia itu sendiri secara berkelompok merupakan masyarakat pembelajar yang selalu belajar dari sebuah pengalaman – pengalaman sebelumnya dan belajar dari apa – apa yang dilihatnya, didengarnya, dirasakannya serta dilakukannya. Sedangkan secara personal ‘individu”, manusia itu pun merupakan binatang “berakal” pembelajar yang baik dan selalu bersifat dinamis.

       Sebagai makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya, manusia diberi oleh Tuhan beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya yaitu akal dan daya nalar. Manusia mendapatkan ilmu pengetahuan dari pengalaman yang didapatkannya ( empiris ) dan juga logika yang mereka miliki (rasional) dari pengalaman tersebut manusia terus-terusan mengolahnya dengan cara berpikir sehingga menghasilkan suatu ilmu pengetahuan. Manusia yang cerdas akan mampu menggali kumpulan pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola muka bumi ini. Namun, tidak selamanya pengetahuan yang diperoleh manusia ini bermanfaat, ada juga pengetahuan yang ternyata menimbulkan suatu permasalahan ataupun mudarat.
       Pengetahuan mampu dikembangkan manusia disebabkan dua hal utama yakni, pertama, manusia mempunyai bahasa yang mampu mengkomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang melatarbelakangi informasi tersebut. Kedua, manusia mempunyai kemampuan berpikir menurut alur kerangka berpikir tertentu yang disebut penalaran. Kedua hal inilah yang memungkinkan manusia mengembangkan pengetahuannya.
       Manusia memiliki kemampuan untuk membuat dan mengambil keputusan hal inilah yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya. Manusia dapat mengambil keputusan terletak pada kemampuan manusia untuk berpikir dan bernalar, sedangkan kemampuan berpikir dan bernalar itu dimungkinkan pada manusia karena ia memiliki susunan otak yang paling sederhana dibanding dengan otak berbagai Jenis makhlik hidup lainnya. Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang baru. Apa yang disebut benar bagi tiap orang adalah tidak sama, maka kegiatan berpikir untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itupun berbeda-beda karena masing-masing mempunyai yang disebut dengan criteria kebenaran yang merupakan suatu proses penemuan kebenaran tersebut. Manusia berpikir dan bernalar untuk mengumpulkan pengetahuan yang tersembunyi di alam raya ini. Proses mengumpulkan pengetahuan merupakan suatu proses belajar yang dialami manusia sejak ia lahir hingga ke liang lahat. Kemudian pengetahuan yang dikumpulkan manusia melalui penggunaan akalnya disusun menjadi suatu bentuk yang berpola.
       Secara umum maka tiap perkembangan dalam ide, konsep dan sebagainya dapat disebut berpikir. Akan tetapi, pemikiran keilmuan bukanlah suatu pemikiran yang biasa. Pemikiran keilmuan adalah pemikiran yang bersungguh-sungguh, artinya suatu cara berpikir yang berdisiplin, dimana seseorang yang berpikir sungguh-sungguh takkan membiarkan idea dan konsep yang sedang dipikirkannya berkelana tanpa arah, namun kesemuanya itu akan diarahkannya pada suatu tujuan tertentu. Berpikir keilmuan sering digunakan oleh para peneliti dan juga penemu yang mempunyai minat untuk terus mengolah pemikiran mereka sehingga mengasilkan suatu ilmu ataupun konsep. Orang yang berpikir kelimuan tidak akan membiarkan ide dan konsep yang ada dipikirannya hilang begitu saja.  Tetapi dalam bidang keilmuan, berpikir seperti ini ternyata kurang penting karena titik berat terletak dalam usaha untuk memahami obyek yang belum ditetapkan dan cara berpikir seperti ini dinamakan penalaran (reasoning).
Ilmu atau ilmu pengetahuan secara bahasa bisa diartikan sebagai memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
       ilmu atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Ilmu pengetahuan adalah sarana atau definisi tentang alam semesta yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu. dalam kata lain dapat kita ketahui definisi arti ilmu yaitu sesuatu yang didapat dari kegiatan membaca dan memahami benda-benda maupun peristiwa,
       Kuriositas atau rasa ingin tahu manusia terus berkembang. Hewan juga mempunyai rasa ingin tahu, tetapi didorong oleh naluri (insting). Naluri hewan bertitik tolak untuk dapat mempertahankan hidupnya, dan sifatnya tetap sepanjang tahun. Manusia disamping mempunyai kuriositas juga dilengkapi akal dan budi. Sehingga rasa ingin tahu dapat berkembang dan tidak pernah ada puasnya .

Untuk dapat memuaskan rasa ingin tahu (rahasia alam) manusia menggunakan pengamatan dan pengalaman serta menggunakan logika, maka akhirnya munculah pengetahuan.

       Pengetahuan adalah kumpulan fakta-fakta . Tanggapan terhadap gejala-gejala alam merupakan suatu pengalaman. Pengalaman merupakan salah satu terbentuknya pengetahuan. Perkembangan pengetahuan karena didorong dua faktor pertama untuk memuaskan diri guna memahami hakekat kebenaran dan kedua untuk meningkatkan status (taraf hidup)

       Dorongan pertama akan memperoleh pengetahuan murni (teroritis) dan dorongan kedua akan memperoleh pengetahuan praktis (aplikasi) atau ilmu terapan, ilmu alamiah merupakan kegiatan manusia yang bersifat dinamis, artinya kegiatan yang tiada henti. Dari hasil percobaan akan memperoleh konsep (teori) baru yang selanjutnya akan mendorong manusia untuk melakukan percobaan, demikian seterusnya.

4.    Ilmu Modern 
       Filsafat modern lahir melalui proses panjang yang berkesinambungan, dimulai dengan munculnya abad Renaissance. Istilah ini diambil dari bahasa Perancis yang berarti kelahiran kembali. Karena itu, disebut juga dengan zaman pencerahan (Aufklarun). Pencerahan kembali mengandung arti “munculnya kesadaran baru manusia” terhadap dirinya (yang selama ini dikungkung oleh gereja). Manusia menyadari bahwa dialah yang menjadi pusat dunianya bukan lagi sebagai obyek dunianya. Filsafat berkembang bukan pada zaman Renaissance itu, melainkan kelak pada zaman sesudahnya (Zaman Modern) Renaissance lebih dari sekedar kebangkitan dunia modern. Renaissance ialah periode penemuan manusia dan dunia, merupakan periode perkembangan peradaban yang terletak di ujung atau sesudah Abad Kegelapan sampai muncul Abad Modern. Zaman ini juga disebut sebagai zaman Humanism. Maksud ungkapan ini ialah manusia diangkat dari Abad Pertengahan yang mana manusia dianggap kurang dihargai sebagai manusia. Kebenaran diukur berdasarkan ukuran Gereja (Kristen), bukan menurut ukuran yang dibuat manusia. Humanisme menghendaki ukuran haruslah manusia. Karena manusia mempunyai kemampuan berpikir, maka humanism menganggap manusia mampu mengatur dirinya dan mengatur dunia. Jadi, zaman Modern filsafat didahului oleh zaman Renaissance. Sebenarnya secara esensial zaman Renaissance itu, dalam filsafat, tidak berbeda dari zaman modern. Ciri-ciri filsafat Renaissance ada pada filsafat modern. Tokoh pertama filsafat modern adalah Descartes. Pada filsafat kita menemukan ciri-ciri Renaissance tersebut. Ciri itu antara lain ialah menghidupkan kembali Rasionalism Yunani (Renaissance). Filsafat modern menampakkan karakteristiknya dengan lahirnya aneka aliran-aliran besar filsafat, yang diawali dengan tokohnya Immanuel Kant (1724-1804 M). Dalam kesempatan ini dalam makalah ini saya akan mengkaji beberapa indikator yakni pertama tentang definisi/karakteristik pemikiran masa Modern, tokoh/filosof yang hidup pada masa Modern, dan pemikiran tokoh/filosof yang hidup pada masa Modern. Semua indikator tersebut sekaligus sebagai rumusan masalah tentang bagaimana dan apa pemikiran-pemikiran yang ada dan berkembang pada masa Modern. Sehingga dengan mengacu pada pemikiran- pemikiran tokoh filosof pada masa Modern maka dapat diketahui alur dari pemikiran mereka hingga saat ini.
       Perkembangan Ilmu Masa Modern
       Sebagian ciri yang patut mendapat perhatian dalam epistemologis perkembangan ilmu pada masa modern adalah munculnya pandangan baru mengenai ilmu pengetahuan. Pandangan itu merupakan kritik terhadap pandangan Aristoteles, yaitu bahwa ilmu
pengetahuan sempurna tak boleh mencari untung, namun harus bersikap kontemplatif, diganti dengan pandangan bahwa ilmu pengetahuan harus mencari untung, artinya dipakai untuk memperkuat kemampuan manusia di bumi ini. Ilmu pengetahuan selama masa modern sangat mempengaruhi dan mengubah manusia dan dunianya.terjadilah revolusi I (dengan pemakaian mesin-mesin mekanis), lalu revolusi II (dengan pemakaian listrik dan titik awal pemakaian sinar-sinar), dan kemudian revolusi III yang ditandai dengan penggunaan komputer yang sedang kita saksikan dewasa ini.Dengan demikian adanya perubahan pandangan tentang ilmu pengetahuan mempunyai peranan penting dalam membentuk peradaban dan kebudayaan manusia, dan dengan itu pula tampaknya, muncul semacam kecenderungan yang terjalin pada jantung setiap ilmu pengetahuan dan juga para ilmuwan untuk lebih berinovasi untuk penemuan dan perumusan berikutnya.



Source
Bakhtiar, Amsal,  Filsafat Ilmu. Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Maksum, Ali,  PengantarFilsafat,  Jogjakarta: Ar-Ruzz Media 2011.
Melsen, A.G.M. Van,  Ilmu Pengetahuan dan Tanggung Jawab Kita.Jakarta: PT Gramedia, 1992.


Jumat, 12 Juni 2015

Konvensi-Konvensi Internasional



M.Isa / 36413009 - 2ID08

A. Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
      Latar Belakang
     Perlindungan dalam hak cipta secara domestik saja tidak cukup dan kurang bermanfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta, karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta ini terdiri atas 2 konvensi internasional yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention (UCC). Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. 

Sejarah hak cipta
     Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
    Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia
     Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
   Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
   Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 19972.
 
Sifat-sifat Hak Cipta
  • Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
  • Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
    1. Pewarisan;
    2. Wasiat;
    3. Hibah;
    4. Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
  • Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
  • Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
  • Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
  • Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

A.       Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima hak disebut sebagai pemegang hak khususnya yang hanya boleh menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta disebut juga hak ekslusif, bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin dari penciptanya. Hak muncul secara otomatis setelah sesuatu ciptaan dihasilkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena mempunyai sifat manunggal dengan pencipta dan bersifat tidak berwujud videnya pada penjelasan Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 4 ayat 1 di Indonesia. Sifat manunggal menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan berarti pencipta harus ikut beralih ke tangan kreditur.

B.       Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada pasal 2 tentang Hak Cipta, secara tegas menyatakan dalam mengumumkan dan memperbanyak ciptaan serta memberi izin untuk itu harus memperhatikan pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pembatasan yang dimaksud sudah tentu bertujuan agar dalam setiap menggunakan atau memfungsikan Hak Cipta harus sesuai dengan tujuannya.
Berdasarkan sifatnya, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada pasal 3 tentang Hak Cipta, memberikan jawaban sebagai berikut, ”Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak”. Perbedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak adalah perbedaan yang terpenting, menurut PITLO. Oleh karena itu, erat kaitannya dengan obyek jaminan. Benda-benda bergerak dan benda tidak bergerak selalu dibedakan dalam lembaga pertanggungan yang digunakan seperti gadai dan apotik. Jika dilihat dari sudut adatnya sebenarnya perbedaan yang demikian tidak ditemui tetapi perbedaan menurut hukum adat di Indonesia hanya ada dua hal yaitu benda tanah dan benda-benda lain yang bukan tanah, menurut Ter Haar.

C.       Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Setiap pengguna hak harus memperhatikan terlebih dahulu apakah hal itu bertentangan atau merugikan kepentingan umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada pasal 2 tentang Hak Cipta menyatakan Hak Cipta adalah hak khusus, bahwa selain pencipta orang lain tidak berhak atasnya selain izin pencipta. Menimbulkan kesan sesungguhnya hak individu itu dihormati, namun dengan adanya pembatasan bahwa sesunggunya dalam penggunaannya tetap didasarkan atas kepentingan umum.
Oleh karena itu Indonesia menganut paham individualistis dalam arti sebenarnya. Hak individu di hormati sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, pembatasan bukan sebenarnya hanya membatasi hak individu saja, melainkan hanya memberi kebahagian bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebenarnya yang dikehendaki dalam pembatasan Hak Cipta adalah agar setiap orang atau badan hukum tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang. 

B. Konvensi Internasional Tentang Berner Convention              
Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern.  

    Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.           Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.     
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, karena hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
           
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecualiberupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negaraanggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebihlama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untukmengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untukfotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahunsejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannyaapabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejakpembuatannya.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan diBerlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Romapada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dandi Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggotaKonvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi initersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggalpemberlakuannya di negara masing-masing.Keikutsertaansuatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yangmenimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangannasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment
Prinsip national treatment
• Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapatperlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorangpencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic protection
Prinsip automatic protection
• Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c. Prinsip independence of protection 
Prinsipindependenceof protection
• Bentukperlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturanperlindungan hukum Negara asal pencipta
    Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau budaya.

C. Konvensi Internasional Tentang Universal Copyright Convention (UCC) 
   Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

D. Contoh Kasus Konversi Internasional Tentang Hak Cipta
     Android - Terus Mendunia atau Jelang Keruntuhannya?
Kabar tentang Android pada beberapa minggu terakhir ini cukup mengisi hampir separuh dari dunia smartphone global. Meski Apple tercatat sebagai vendor nomor satu dengan jumlah unit yang terjual namun Android telah menjadi OS nomor satu di Amerika dan sebagian besar negara di seluruh dunia. Tidak mengherankan bagaimana Android bisa mendominasi pasar smartphone. Ini tak lain karena posisi Android sebagai open-source platform, gratis dan digunakan oleh lebih dari satu produsen termasuk HTC, Samsung, Acer, Sony Ericsson, LG, Motorola dan masih banyak lagi. Cukup mengagetkan adalah ketika pada Juni lalu Google mengumumkan bahwa rata-rata aktivasi Android device per hari mencapai setengah juta unit. Perhitungan itu juga termasuk aktivasi tablet Android. Tidak saja telah menjadi fenomena yang luar biasa namun juga mengindikasikan bahwa smartphone telah menempati posisi penting di kehidupan masyarakat moderen.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa Android bukan saja populer karena prestasinya. Ini terkait dengan berbagai paten yang diduga dilanggar oleh OS milik Google itu. HTC beberapa saat lalu dikabarkan harus membayar royalti pada Microsoft sebesar $5 untuk tiap Android device yang terjual. Buntut dari kasus itu CEO Microsoft Steve Ballmer pada Oktober 2010 mengatakan bahwa Android bukanlah OS gratis karena pada kenyataannya harus membayar royalti pada pemilik paten. Dan yang terjadi bulan lalu juga tak kalah merisaukan. Samsung diwajibkan membayar Microsoft sebesar $15 untuk setiap Samsung Android device yang tejual. Bukan saja Microsoft, karena publik kini tahu bahwa Apple dan Oracle juga tengah gencar memburu Android sampai meja pengadilan karena dianggap menggunakan hak cipta mereka tanpa ijin.

Menanggapi semua hal itu Google tidak banyak berkomentar. Namun dalam blog resmi minggu lalu, Senior Vice President and Chief Legal Officer of Google, David Drummond, menulis bahwa Microsoft, Apple, Oracle dan perusahaan lain dengna sengaja bekerja sama untuk menjegal langkah Android dengan cara membuat dakwaan palsu tentang paten.
           
“Sebuah smartphone kemungkinan memiliki 250.000 paten di dalamnya dan pesaing kami berusaha menarik pajak tentang paten yang diragukan sebagai milik mereka itu sehingga Android devices akan menjadi barang mahal. Mereka berusaja keras agar produsen menjual Android devices dengan harga mahal. Mereka tidak berkompetisi dengan cara menciptakan fitur baru tapi malah justru melalui ligitasi.”
- David Drummond, Google’s Senior Vice President and Chief Legal Officer -
Kasus ini memang semakin panjang dan barangkali Anda bukanlah satu-satunya orang yang dibuat bingung. Untuk itu perlu dilihat kembali ke masa beberapa tahun lalu sebelum Android mendunia seperti sekarang.
Android, Inc. didirikan oleh Andy Rubin, Rich Milner, Nick Sears dan Chris White pada tahun 2003. Pada sebuah kesempatan wawancara dengan Newsweek Rubin mengatakan bahwa ada kemungkinan besar untuk menciptakan mobile device yang lebih pandai sehingga mampu mengetahui lokasi di pengguna dan apa yang dia inginkan. Namun perusahaan yang ia pimpin tidak membuat banyak hal tentang apa yang telah ia bicarakan itu. Pada saat itu Android Inc. hanya mengerjakan software untuk ponsel. Pada Agustus 2005 Google membeli Android Inc. dan kemudian otomatis membiayai semua kegiatan Android. Rubin menjadi pemimpin tim untuk mengembangkan Android dengan mengandalkan kekuatan pada Linux Kernel yang kemudian menghasilkan sebuah Android device pertama di bulan September 2008; HTC Dream 1. Namun karena adanya aspek Linux Kernel yang cukup besar maka hal itu ditengarai akan membawa kesulitan pada Google dan Android di masa mendatang. Linux Kernel merupakan sistem operasi kernel yang juga adalah komponen utama pada kebanyak OS komputer dan pertama kali dirilis pada 1991. Dan merupakan contoh penting dari software open-source dan gratis (FOSS). Sekarang Microsoft mengatakan bahwa OS yang berbasis Linux (seperti Android) merupakan OS yang melanggar hak cipta milik mereka. Menurut sebuah laporan yang dibuat Fortune di tahun 2007, CEO Microsoft Steve Ballmer mengatakan bahwa alasan utama software gratisan memiliki kualitas yang sangat tinggi karena software tersebut menggunakan lebih dari 200 paten milik Micorsoft tanpa ijin.